visitaaponce.com

Mantan Dirut Amarta Karya Bakal Disidang Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Mantan Dirut Amarta Karya Bakal Disidang Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang 
Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (kanan).(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo. Dia bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Catur bakal disidang dengan dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya dan pencucian uang. Berkas dakwaan kasus utamanya sudah dilimpahkan lebih dahulu.

Baca juga: Hasil Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya Disulap jadi Mata Uang Asing

"Tim jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan nilai mencapai Rp56 miliar," ujar Ali.

Penahanan Catur kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan alasan tertentu.

"Agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan, saat ini masih menunggu diterbitkan oleh Panmud Tipikor," ucap Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Usut Pembelian Aset Eks Dirut

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.

Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM, dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan Catur.

Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.

KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Z-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat