visitaaponce.com

Total Pencucian Uang Rafael Alun Menyentuh Rp100 Miliar

Total Pencucian Uang Rafael Alun Menyentuh Rp100 Miliar
Tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo.(MGN)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam dua dakwaan pencucian uang. Totalnya mencapai Rp100 miliar.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek terseret dalam dua dakwaan pencucian uang itu. Pemutaran duit pertama mencapai Rp36.828.825.882 dalam kurun waktu 2002 sampai 2010.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca juga: Anak Usaha Wilmar Group Kasih Gratifikasi Rp6 Miliar ke Rafael

Periode kedua berlangsung pada 2011 sampai 2023. Totalnya mencapai Rp63.994.622.236. Sebanyak Rp11.543.302.671 dana yang dicuci berkaitan dengan penerimaan gratifikasi secara langsung.

Jaksa juga mengungkap adanya pencucian uang dalam bentuk mata uang asing. Rinciannya yakni SGD2.098.365 atau senilai Rp23.623.414.153 jika mengacu kurs saat ini, dan USD937.900 atau Rp14.270.570.555 mengacu pada kurs saat ini.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," ucap Wawan.

Baca juga: Mario Dandy Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Bantu Samarkan Pembelian Mobil Mewah

Jika ditotal, dugaan pencucian uang Rafael mencapai Rp100.823.448.118. Keseluruhan itu dihitung atas dua dakwaan jaksa yang sudah dibacakan.

Rafael Alun mendapat tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan pencucian uang.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat