visitaaponce.com

KPK Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi

KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu(Antara/Anis Efizudin )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait 15 orang bakal calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

"Seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi napi," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Firli juga mengusulkan supaya eks narapidana itu memberikan pernyataan ke publik soal kasus yang menjeratnya. Sehingga, publik tahu secara menyeluruh rekam jejaknya.

Baca juga : KPK Dukung Gugatan Aturan Nyaleg Buat Eks Napi Korupsi

"Dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," ujar Firli.

Menurut Firli, memilih caleg eks napi tersebut atau tidak merupakan hak rakyat. Karena itu bagian dari proses politik.

"Apakah tetap akan memilih atau tidak saya kira itu ketentuannya seperti itu. Karena proses hukum sudah selesai proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," ucap Firli. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat