visitaaponce.com

KPK Serahkan Tanah Terkait Kasus Korupsi ke Pemkab Subang Setelah 9 Kali Dilelang Tak Laku

KPK Serahkan Tanah Terkait Kasus Korupsi ke Pemkab Subang Setelah 9 Kali Dilelang Tak Laku
Setelah 9 kali dilelang tidak laku, KPK hibahkan tanah 7.060 meter persegi ke Pemkab Subang.(Dok.KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah seluas 7.060 meter persegi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Aset itu diberikan setelah sembilan kali dilelang tak laku.

"Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9).

Asep menjelaskan tanah yang dihibahkan itu merupakan hasil rampasan kasus korupsi. Lokasi aset ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Lelang Mobil Honda CR-V Eks Bupati HSU

Tanah yang dihibahkan itu seharga Rp337.517.000. Penyerahan aset ke Pemkab Subang ini juga merupakan bagian dari pemulihan aset.

"Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang ke-sembilan masih belum terjual," ucap Asep.

Baca juga: KPK Lelang Motor Sampai Tas Mewah Eks Terpidana Kasus Korupsi yang Sudah Meninggal

Pemkab Subang diharap bisa memaksimalkan hibah tersebut. KPK juga bakal terus mengoptimalkan penjualan, pengelolaan, maupun penyitaan barang terkait kasus korupsi di Indonesia.

"Karena diamanatkan di undang-undang KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan. Tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara," ujar Asep. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat