12 Tersangka jaringan pengedar Narkotika berhasil ditangkap Polisi
![12 Tersangka jaringan pengedar Narkotika berhasil ditangkap Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ab306267830f17d7e60119a7563a99c6.jpg)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika tersebut, 12 orang tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, ada 11 kasus yang terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 kasus peredaran psikotropika.
"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 8 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 tersangka peredaran psikotropika," kata Kapolres Subang Ariek Indra Sentanu, Sabtu (8/7).
Baca juga : Polisi Sebut Aktor Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram
Lebih lanjut,dikatakan Ariek, bahwa 8 tersangka kasus narkotika semuanya laki-laki dengan inisial S.P, A.Y, H.B, R.Y, G.S, F.A, R.F dan R.H. Satu tersangka kasus tembakau sintetis adalah H.P, satu tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin adalah D.N, dan dua tersangka peredaran psikotropika adalah R.A dan E.P.
"Barang bukti yang telah diamankan meliputi 125,41 gram sabu, 21,32 gram tembakau sintetis, 300 butir sediaan farmasi, 112 butir psikotropika, 12 unit handphone android, 6 unit timbangan digital, uang tunai Rp 45 ribu, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 1 buah jok motor, 3 bungkus rokok, 3 lembar kertas papir, 3 potongan styrofoam, 1 buah dompet, 1 buah helm, 8 pak plastik klip bening, 2 botol bekas, dan 11 KTP," ungkap Ariek.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus narkotika Gol. 1 jenis sabu dan kasus tembakau sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
"Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,bagi yang memproduksi atau mengedarkan dalam bentuk obat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta, dan barang siapa memiliki menyimpan dan membawa psikotropika tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Satu orang tersangka kasus persediaan farmasi tanpa izin disangkakan pada Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Sementara untuk modus operandi yaitu dengan cara COD, sistem peta dan tatap muka secara langsung. (RZ/Z-7)
Terkini Lainnya
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Hasil Tes Urine Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Jumlah Kasus HIV/AIDS Baru di Subang Terus Meningkat
Nasdem dan PKB Berkoalisi di Pilkada Subang
2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan
Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Bus Pernah Terbakar dan Disulap Layak Jalan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Perannya !
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap