visitaaponce.com

Polisi Sebut Aktor Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram

Polisi Sebut Aktor Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram
Aktor Bobby Joseph ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan tembakau sintetis atau gorilla.(IG Bobby Joseph)

POLISI menyebutkan aktor Bobby Joseph membeli tembakau sintetis dari sosial media Instagram. Ia mengaku telah menggunakan tembakau sintetis atau yang kerap disebut gorilla itu sebanyak sepuluh kali.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa Bobby mendapatkan barang haram itu dari media sosial Instagram.

“Barang tersebut (tembakau sintetis) didapatkan dari salah satu akun Instagram,” kata Ardhy, Selasa (25/7).

Baca juga: Aktor Bobby Joseph Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Bobby juga mengaku telah menggunakan tembakau sintetis sejak tahun 2020 silam. Ardy melanjutkan, bahwa Bobby juga mengaku sudah memesannya sebanyak 10 kali.

“Untuk keperluan penyidikan kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan,” katanya.

“(Bobby) sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali,” pungkasnya.

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Ganja di Dalam Kue Kering

Permintaan Maaf

Di sisi lain, Bobby juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya.

“Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya, dan juga masyarakat di luar sana,” kata Bobby.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan terhadap Bobby dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka terkait dengan kasus tembakau sintetis yang menjeratnya dan membuatnya kembali ditangkap polisi.

“Sudah tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Senin (24/7).

Ardhy menyebutkan bahwa penetapan tersangka Bobby dilakukan atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

“Atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis,” sebutnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat