visitaaponce.com

Soal Sidang Etik Pemecatan 3 Anggota, Panglima TNI Masih Proses Penyidikan

Soal Sidang Etik Pemecatan 3 Anggota, Panglima TNI: Masih Proses Penyidikan
Panglima TNI mengatakan tiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas, akan segera di sidang etik.(Medcom/Yona)

TIGA anggota TNI yang menjadi tersangka kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, 25, akan menjalani sidang etik untuk pemecatan sebagai anggota TNI. Namun, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono belum memastikan waktu sidang etik digelar.

"Ya ini kan masih proses penyidikan," kata Yudo di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9).

Meski begitu, Yudo memastikan tidak akan ada impunitas. Dia mengaku sudah terbuka. Yudo mempersilakan awak media memantau dan mengawasi semua perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Tewas di Tangan Anggota Paspampres

"Tidak ada TNI yang ditutup-tutupi. Kalau memang kriminal itu adalah oknum. Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam," kata mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu.

Yudo menyebut Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi dan supervisi. Dia menegaskan dari awal sudah menyampaikan kepada jajaran untuk tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap ketiga anggota tersebut.

Baca juga: Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum

"Kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang. Sidangnya mau hadir semuanya boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi, karena ini memang kriminal," tutur Yudo.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta menetapkan tiga oknum TNI sebagai tersangka. Yakni Praka RM, Praka HS dan Praja J. Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Panglima sempat menegaskan akan memberikan hukuman berat, karena perbuatan ketiganya merupakan tindak pidana berat. Ketiga prajurit bisa dikenakan maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup. Lalu, dipecat tidak hormat dari TNI.

Imam diculik di sebuah toko kosmetik miliknya, kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Ketiga anggota TNI memeras Imam dengan meminta uang tebusan Rp50 juta. Aksi itu dilakukan karena tahu Imam menjual obat ilegal. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

Dalam pengembangan, Polda Metro Jaya menangkap tiga warga sipil. Yakni kakak ipar anggota Paspramres, Praka Riswandi Malik (RM), Zulhadi Satria Saputra; AM dan Heri.

Zulhadi berperan sebagai sopir saat penculikan Imam. Sedangkan, AM dan Heri selalu penadah hasil kejahatan Praka RM cs. Namun, polisi belum mengungkap apa saja hasil penadahan itu dan tindak kriminal lain yang dilakukan Praka RM cs. Ketiga tersangka warga sipil telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat