visitaaponce.com

Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus BTS Kominfo

Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus BTS Kominfo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI / Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk terus mengusut tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Diketahui, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka terakhir, yakni Yusrizki dan Windi Purnama ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengemukakan pihaknya belum menutup kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Baca juga : Kasus BTS Kominfo, Kejagung Dinilai Hanya Fokus Terhadap Tersangka yang Sudah Ada

“Berkasnya masih dipelajari sama Penuntut Umum,” terang Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (6/9). 

Baca juga : Hakim Soroti Banyak Proyek BTS 4G Tak Selesai Tepat Waktu tapi Sudah Dibayar 100%

Ketut meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu perkembangan dari penyidik. “Kita lihat saja perkembangannya,” ungkap Ketut.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyayangkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terlihat membatasi pergerakan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo ke tersangka lain.

“Saya memang pesimis untuk bisa perkara ini bisa berkembang ke yang lain-lain. Karena tampak Kejagung membatasi hanya fokus terhadap tersangka yang ada,” ungkap Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa, 5 September 2023.

Meski begitu, Boyamin berharap agar penyidik Kejagung tetap menegakkan keadilan dan melakukan pendalaman terhadap siapapun terutama yang menerima aliran dana kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.

“Apapun mereka setidaknya penadah hasil kejahatan. Bisa dikenakan pasal pencucian uang,” ujarnya.

Adapun Kejagung telah limpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan berkas perkara Yusrizki telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka atau Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada JPU PN Jaksel pada 16 Agustus 2023.

“Akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, lanjut Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya Yusrizki, Jampidsus Kejagung juga menyatakan berkas perkara tersangka Windi Purnama telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023.

Tersangka dugaan korupsi menara BTS yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU PN Jaksel. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat