visitaaponce.com

Hakim Soroti Banyak Proyek BTS 4G Tak Selesai Tepat Waktu tapi Sudah Dibayar 100

Hakim Soroti Banyak Proyek BTS 4G Tak Selesai Tepat Waktu tapi Sudah Dibayar 100%
Majelis hakim kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(MI/Adam Dwi)

MAJELIS hakim menegaskan proyek pembangunan menara BTS 4G di Kementerian Kominfo yang tidak selesai sesuai dengan waktunya melanggar kontrak. Apalagi, jika pembayarannya sudah diterima.

"Belum ada serah terima pekerjaan tetapi sudah dibayarkan 100%, itu melanggar satu kontrak," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.

Fahzal menyebut para hakim mendapatkan informasi terkait banyaknya kontraktor maupun konsorsium yang telah menerima uang pembangunan BTS 4G secara penuh. Namun, mereka tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.

Baca juga : Saksi Akui Guyur Duit Rp35 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G ke Irwan Hermawan

Pemerintah juga sudah memberikan adendum atau tambahan waktu untuk menyelesaikan pembangunan. Meski begitu, kata Fahzal, proyek tak kunjung kelar, dan menara tidak bisa difungsikan.

"Uang sudah diterima 100%, terus kapan dikerjakan itu lagi? Kapan? Itu kan jelas tuh sudah melanggar kontrak itu 31 Desember pekerjaan belum selesai," ucap Fahzal.

Baca juga : Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Berbelit, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah!

Fahzal mengamini ada uang dalam bank garansi yang diserahkan oleh kontraktor maupun konsorsium pengerjaan BTS 4G tersebut. Jaminan itu tidak membuat permasalahan dalam kasus ini selesai.

"Uang sudah diterima ini, walaupun sudah menyerahkan bank garansi kan gitu, selesai kah?" ujar Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat