visitaaponce.com

Saksi Akui Guyur Duit Rp35 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G ke Irwan Hermawan

Saksi Akui Guyur Duit Rp35 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G ke Irwan Hermawan
Korupsi pengadaan BTS di Bakti Kominfo(MI/Adam Dwi)

Majelis hakim mendalami aliran dana panas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Jemy mengaku memberikan uang ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Totalnya mencapai USD2,5 juta.

"Kurang lebih 2,5 juta dollar AS," kata Jemy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Berbelit, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah!

Jemy mengakui pemberian uang itu saat ditanya Ketua Majelis Fahzal Hendri. Dana itu disebut diserahkan secara bertahap pada pertengahan 2021 sampai 2022.

"Kurang lebih Rp35 miliar (jika US$2,5 juta dikonversikan ke rupiah)," ucap Jemy.

Baca juga: Hakim Bingung Saat Saksi Jelaskan Cuma 5.618 Titik BTS Disurvei

Dana itu diberikan Jemy karena Irwan memberikan informasi tentang pencarian subkontraktor proyek pembangunan BTS 4G yang akan dilakukan Bakti Kominfo. Irwan mendapatkan pengumuman pengadaan itu dari Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia Deng Mingson.

"Deng itu datang, ketemu saya, menemukan saya dan menyampaikan bahwa akan ada proyek BTS di Kominfo, menanyakan apakah saya bersedia untuk berpartisipasi sebagai subkontraktor," ujar Jemy.

Dalam penyaluran dana itu, Irwan menjanjikan kemenangan perusahaan Jemy dalam pengerjaan subkontraktor proyek. Bantuan itu harus dibarengi dengan memberikan fee.

"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga initiate keuntungan saya akan bagi ke dia," ujar Jemy.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta. 

Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat