visitaaponce.com

Hakim Bingung Saat Saksi Jelaskan Cuma 5.618 Titik BTS Disurvei

Hakim Bingung Saat Saksi Jelaskan Cuma 5.618 Titik BTS Disurvei
Dari 7.904 titik BTS, hanya 5.618 titik lokasi pembangunan BTS 4G yang disurvei.(MI/Adam Dwi)

HANYA 5.618 titik pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo yang disurvei. Padahal, lokasi yang ditarget dalam proyek itu mencapai 7.904.

Informasi itu dibeberkan mantan Senior Manajer Implementasi Bakti, Erwien Kurniawan. Dia merupakan pihak yang diminta meninjau lokasi pembangunan BTS 4G.

"Kontrak pembelian yang dikeluarkan oleh Bakti untuk BTS tahap satu dan dua secara total sebanyak 5.618," kata Erwien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Baca juga: Miris dengan Kasus BTS, Hakim: Kerja Dana Triliunan Bawahnya Begini

Erwien menyebut dirinya dan tim telah mendatangi 4.200 titik pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo pada tahap pertama. Sisanya dilakukan pada periode berikutnya. "Tahap dua tidak semuanya didatangi," ucap Erwien.

Erwien menyebut kebijakan itu diambil karena para konsorsium tidak sanggup melanjutkan pembangunan. Padahal, kontrak yang disetujui sebanyak 7.904 lokasi. "Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," ujar Erwien.

Baca juga: Hakim Sebut Ada 531 Titik Pembangunan BTS Bukan Daerah Tanpa Sinyal

Ketua Majelis Fahzal Hendri mempertanyakan kesaksian Erwien. Sebab, dia seharusnya mendatangi semua titik, dan tidak mengacu kepada kesanggupan konsorsium. "Bukan itu soalnya pak, konsorsium tidak sanggup, dia menandatangani kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula, ngapain tergantung pada konsorsium?" ucap Fahzal.

Hakim menilai Erwien harus tetap memantau seluruh titik pembangunan BTS 4G meski para konsorsium tidak bisa melanjutkan. Data terkait proyek itu menjadi berantakan.

Namun, Erwien ngotot tidak salah. Menurut dia, tugas itu didasari perintah dari kontrak pembelian Bakti Kominfo.

Fahzal akhirnya menerima alasan Erwien. Pernyataannya kini dicatat untuk pertimbangan perkara. "Nah gitu pak, iya okelah saya ikuti keterangan saudara," kata Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar. Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat