visitaaponce.com

Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa

Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa
Majelis Hakim memberikan ultimatum kepada 12 saksi yang hadir dalam persidangan utnuk tidak melindungi terdakwa.(MI/Adam Dwi)

SEBANYAK 12 saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Bakti Kominfo. Majelis hakim meminta mereka semua tidak melindungi terdakwa.

"Kalau saudara menutup-nutupi keterangan, ingin menyelamatkan diri boleh lah, tapi menyelamatkan orang lain, dan menutup-nutupi fakta, fakta yang benar lalu ditutup-tutupi nanti menyusahkan saudara sendiri nanti," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Fahzal menjelaskan sudah banyak pihak mencoba memberikan keterangan bohong dalam persidangan. Namun, kelitan mereka terpatahkan dengan barang bukti dan saksi lain yang dihadirkan.

Baca juga: Saksi Akui Guyur Duit Rp35 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G ke Irwan Hermawan

"Sudah banyak di persidangan ini pak, ini ujung-ujungnya mengaku gitu loh, jangan sampai begitu," ucap Fahzal.

Memberikan informasi bohong dalam persidangan juga bisa diproses hukum. Acuannya yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan dalam proses hukum.

Baca juga: Hakim Bingung Saat Saksi Jelaskan Cuma 5.618 Titik BTS Disurvei

"Bisa dikategorikan atau dikualifisir menghalang-halangi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Itu bisa kena," ujar Fahzal.

Karenanya para saksi diminta memberikan keterangan jujur. Sikap kooperatif dari mereka bisa mempercepat persidangan kasus ini.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat