visitaaponce.com

Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo

Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.(MI/Ramdani)

DUA orang saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo dengan tersangka Achsanul Qosasi. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah sopir tersangka Sadikin Rusli.

"Memeriksa IT selaku sopir tersangka SR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11).

Saksi kedua adalah pihak swasta berinisial AY. PIhak swasta ini juga diinterogasi soal dugaan korupsi yang dilakukan Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 24 November 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.

Baca juga: Kejaksaan: Achsanul Qosasi dan Sadikin Terima Uang Pengkondisian Audit BPK

Untuk diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.

Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

Uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. Meski dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat