visitaaponce.com

2 Terpidana Kasus Korupsi Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel Dieksekusi ke Lapas Serang

2 Terpidana Kasus Korupsi Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel Dieksekusi ke Lapas Serang
KPK mengeksekusi dua terpidana pembelian lahan SMKN 7 Tangsel ke Lapas Klas IIA Serang.(Dok.KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus rasuah pembelian lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Ardius Prihantono, dan Agus Kartono. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Agus bakal mendekam selama enam tahun. Dia juga wajib membayar denda Rp100 juta dalam kasus ini.

Baca juga: Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS

"Agus Kartono menjalani pidana penjara badan selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta," ucap Ali.

Hukuman itu bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana pengganti untuk keduanya.

Baca juga: Kasus Korupsi di Panggung Politik

Ardius wajib membayar Rp414 juta. Sementara itu, pidana pengganti Agus sebesar Rp6,2 miliar. Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas harta mereka.

Jika hartanya tidak cukup, pidana penjara keduanya bakal ditambah. Hitungannya didasari vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Keduanya berurusan dengan hukum karena kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat cuma menerima Rp7,3 miliar.
 
Penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh pemilik. Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas Agus Salim sekitar Desember 2017.
 
Pembelian lahan itu juga diyakini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. Ardius juga tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah ke tim koordinasi.

Ardius juga diduga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat