2 Terpidana Kasus Korupsi Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel Dieksekusi ke Lapas Serang
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus rasuah pembelian lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Ardius Prihantono, dan Agus Kartono. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Agus bakal mendekam selama enam tahun. Dia juga wajib membayar denda Rp100 juta dalam kasus ini.
Baca juga: Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS
"Agus Kartono menjalani pidana penjara badan selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta," ucap Ali.
Hukuman itu bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana pengganti untuk keduanya.
Baca juga: Kasus Korupsi di Panggung Politik
Ardius wajib membayar Rp414 juta. Sementara itu, pidana pengganti Agus sebesar Rp6,2 miliar. Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas harta mereka.
Jika hartanya tidak cukup, pidana penjara keduanya bakal ditambah. Hitungannya didasari vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Keduanya berurusan dengan hukum karena kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat cuma menerima Rp7,3 miliar.
Penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh pemilik. Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas Agus Salim sekitar Desember 2017.
Pembelian lahan itu juga diyakini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. Ardius juga tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah ke tim koordinasi.
Ardius juga diduga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima. (Z-3)
Terkini Lainnya
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
159 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran dari Pemerintah
Lapas Cibinong Pelopori Pemberian Pendidikan Tinggi Warga Binaan
Kumpulkan Kades di Serang, Jokowi Diduga Lakukan Konsolidasi Jelang Pilpres
34 Siswa Sekolah Dasar di Cilegon Keracunan Makanan Gratis
Warga Serang Alami Kekeringan, Sukarelawan Ini Salurkan Ribuan Lioter Air Bersih
DPR Ajak Pihak Terkait Lestarikan Habitat Badak Jawa
Komisi IV DPR Dukung Mitigasi Penyakit Ikan dan Penguatan BPKIL Serang
UMKM Kreasi Bambu Binaan IKPP Berdayakan Perempuan Desa Tegal Maja
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap