Aksi Luluk Nuril Bentak Siswi SMK Langgar UU Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tindakan Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) atau Luluk Nuril yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
KPAI pun menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya. Terlebih, ia merupakan seorang istri dari petugas kepolisian.
"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, Kamis, (7/9)
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu.
"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
SMK Kesehatan Rajawali Parongpong Sempat Gelar Mediasi antara Pelaku dan Korban Bullying
Korban Perundungan, Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia
9 Masalah Remaja yang Perlu Diperhatikan Orangtua
2 Pelajar SMP di Depok Aniaya Siswa SD Hingga Tak Sadarkan Diri
Ini yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Perundungan di Sekolah
Desain Poster, Cara Asyik Kampanye Setop Perundungan dan Internet Sehat di Lembata
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap