visitaaponce.com

Ini yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Perundungan di Sekolah

Ini yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Perundungan di Sekolah
Ilustrasi(123rf.com)

DARI  data Kemendikbud-Ristek, angka perundungan di sekolah pada 2020 sebanyak 7, 2001 sebanyak 68, dan 2022 sebanyak 22 kasus. Namun, data tersebut tidak bisa merepresentasikan kasus perundungan yang terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia.

"Kasus yang tercatat tersebut hanya sebagian karena banyak kasus yang tidak terekspos," kata Dr Wenny Savitry S Pandia MSi, Ketua Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI) Pusat, dalam seminar bertema "Stop Bullying", Strategi mengatasi bullying untuk membangun lingkungan sekolah yang aman.

Menurut dia, perilaku perundungan di sekolah bisa dicegah dan diatasi secara bersama. Sebelum melakukan tindakan pencegahan perundungan, kita harus terlebih dulu memiliki pemahaman tentang definisi perundungan.

Baca juga : Marak Kasus Bullying Anak, Kak Seto: Kominfo Perlu Basmi Game yang Miliki Unsur Kekerasan

"Perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan, baik secara verbal, fisik atau sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan, baik dilakukan perorangan ataupun kelompok," papar dia.

Wenny juga menyampaikan, perundungan pada anak bisa dicegah dan diatasi bersama, baik dari diri anak, orang tua, ataupun guru. Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan.

"Mereka juga harus tahu cara mencari pendampingan dan pertolongan jika menjadi korban," kata dia.

Baca juga : Guru harus Kenali Murid yang Jadi Korban Perundungan

Di sisi lain, orang tua dan guru harus memiliki komitmen untuk untuk mencegah dan mengatasi perundungan. "Pahami dengan baik tugas dan tanggung jawab sebagai orang tua dan guru yang baik," kaa dia.

Menurut dia, seorang korban bullying bisa bangkit jika memperoleh dukungan dari orang lain, ada keyakinan dalam diri bahwa dirinya memiliki arti, dan mampu mengungkapkan hal yang mengganggu dan menemukan cara mengatasi masalah.

Ketua APPI DIY, Bondhan Kresna Wijaya MPsi Psi, menyebut korban perundungan dialami karena anak tersebut berbeda, baik secara fisik maupun nonfisik, misalnya sulit bersosialisasi , terlalu gemuk, terlalu kurus, dari keluarga sangat kaya ataupun sangat miskin.

Baca juga : Binus School Pastikan Tindak Tegas Siswa yang Terlibat Perundungan

Dari sisi pelaku perundungan, mereka cenderung memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh , menentang, merusak ingin menguasai orang lain, dan kurang memiliki empati.

Sementara itu, saksi (by stander) saksi adalah seorang atau kelompok yang melihat atau menyaksikan terjadinya kasus perundungan. Saksi bisa diam saja (by stander) atau aktif mencegah terjadinya perundungan (upstader).

"By Stander penting untuk berteriak dan mencari pertolongan jika melihat perundungan," kata dia. 

Baca juga : Viral Aksi Perundungan Anak di Simalungun, Polisi Cek ke TKP

Hal tersebut dilakukan agar perundungan tidak berlanjut, paling tidak untuk saat itu.

Selanjutnya, agar perundungan tidak terjadi lagi, prosedur penanganan perundungan perlu dibuat. Mengutip Ki Hadjar Dewantara, tiga pusat
pendidikan harus dilibatkan dalam penanganan perundungan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Untuk di sekolah, langkah pertama untuk mengatasi perundungan adalah membuat aturan tentang larangan perundungan harus dibuat dan dipatuhi bersama. "Semua anak harus memahami bahwa mereka semua berteman dan saling tolong menolong dalam kebaikan," kata dia.

Tim antiperundungan juga dibuat dengan melibatkan guru dan orang tua. Tim tersebut kemudian membuat program dan tema pencegahan perundungan dan terus melakukan sosialisasi dan kampanye antiperundungan.

"Penting untuk mengintegrasikan tema antiperundungan dan kurikulum," papar dia. 

Jika setelah melapor ke guru tentang perundungan dan pihak sekolah tidak memedulikan, korban atau orang tua korban bisa melapor ke dinas
Perlindungan Perempuan dan Anak.

Di sisi lain, agar pelaku perundungan tidak mengulangi lagi, reward and konsekuensi harus diberlakukan. Artinya, jika terjadi perundungan, pelaku harus diberi penugasan tambahan yang positif, yaitu membantu yang dirundung.

Bondhan meyakini, pelaku perundungan melakukan perundungan karena ia belum mendapat contoh yang baik agar tidak melakukan perundungan. Di sisi lain, faktor keluarga dan lingkungan juga bisa membuat seseorang melakukan perundungan.

"Jika korban bullying menutup diri, kita bisa mendekati lewat orang orang yang dekat dengan anak tersebut," kata dia.

Korban perundungan bisa dibaca dari perubahan sikap, misalnya menjadi murung atau enggan bersekolah.Dari orang yang dekat tersebut, kita bisa mengetahui tindakan perundungan yang terlah diterima dan melakukan penanganan selanjutnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat