visitaaponce.com

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Jemy Sutjiawan Cs di kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Jemy Sutjiawan Cs di kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai peran tersangka baru dalam korupsi BTS(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru, yakni Jemy Sutjiawan, Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan dalam kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jemy merupakan Direktur Utana PT Sansaine Exindo. Dirinya sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung. Jemy telah diperiksa jaksa pada 21 Februari, 25 Januari, 8 Mei 2023 dan 21 November 2022.

Sementara Feriandi merupakan Kepala Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano ialah pejabat PPK.\

Baca juga : Jemy Sutjiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Musa Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi membeberkan peran ketiga tersangka baru tersebut.

Jemy, kata Kuntadi, diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan,

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS Kemenkominfo

Kemudian kepada terdakwa Galumbang Menak yang merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo, dan kepada terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Uang tersebut mengalir dalam rangka demi mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai 5.

Lalu tersangka Elvano, memiliki peran selaku PPK yang diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

“Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerja tersebut tidak selesai, karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan perhitungan ril,” papar Kuntadi.

Sementara peran tersangka Feriandi ialah sebagai kepala divisi bersama-sama dengan Anang untuk mengkondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.

Elvano dan Jemy dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Kuntadi.

Dengan begitu, Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp83 miliar tersebut.

Selain ketiga tersangka, delapan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat