visitaaponce.com

KPK Minta Masyarakat Awasi Gratifikasi dan Pencucian Uang Eko Darmanto

KPK Minta Masyarakat Awasi Gratifikasi dan Pencucian Uang Eko Darmanto
Masyarakat diminta pasang mata akan dugaan gratifikasi dan tppu yang dilakukan Eko Darmanto.e(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal membawa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke persidangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masyarakat diminta terus memasang mata dalam perkara ini.

"KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mengawal proses penyidikan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai koridor hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan atas kecukupan bukti. Kronologi kasus lebih lengkapnya bakal dibeberkan saat penahanan dilakukan.

Baca juga: KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri

"KPK baru akan menyampaikan pada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan," ucap Ali.

Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi dan Cuci Uang

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat