visitaaponce.com

KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri

KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.(MEDCOM/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka tidak bisa keluar negeri selama enam bulan.

"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN (aparatur sipil negara) Bea Cukai dan tiga pihak Swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat pihak itu yakni Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, istrinya yang juga Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Baca juga: Viral PAN Bagi-bagi Gocapan, KPK: Raup Suara Pakai Uang itu Curang

KPK meminta mereka yang dicegah tidak mencoba kabur ke luar negeri lewat jalur tikus. Larangan ke luar negeri itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik nantinya.

"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," ucap Ali.

Baca juga: KPK Didesak Tangkap Harun Masiku

Eko pernah viral karena pamer barang mewah di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Eko berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya. (Medcom/Z-6)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat