visitaaponce.com

Aliran Uang Panas Lukas Enembe Terus Diselusuri KPK

Aliran Uang Panas Lukas Enembe Terus Diselusuri KPK
Dua PNS diperiksa KPK terkait aliran dana uang Lukas Enembe.(MI/Usman Iskandar)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi guna mendalami penerimaan uang haram yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

"Kedua saksi hadir dan pendalaman kembali antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang dimintai keterangan yakni PNS Basuki Rahmat dan Sopir Darwin. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada dua saksi itu.

Baca juga: Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara

Keterangan dari kedua saksi diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas. KPK baru membeberkan semua informasi terkait kasus ini jika persidangan sudah digelar.

Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca juga: KPK Terus Mengulik Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat