visitaaponce.com

Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara

Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor hari ini menggelar sidang beragendakan pledoi Lukas Enembe atas tuntutan 10 tahun 6 bulan.(MI/Usman Iskandar)

MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe bakal membela diri atas tuntutan penjara 10 tahun enam bulan. Pledoi itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agenda pembelaan terdakwa," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Persidangan bakal digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Pembelaan itu digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan dipastikan terbuka untuk umum.

Baca juga: KPK Terus Mengulik Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Baca juga: Kemungkinan Tersangka Kasus Dana Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Lebih Dari Satu

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat