visitaaponce.com

Kemungkinan Tersangka Kasus Dana Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Lebih Dari Satu

Kemungkinan Tersangka Kasus Dana Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Lebih Dari Satu
KPK membuka kemungkinan akan lebih dari satu tersangka dalam kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe.(MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dalam dugaan penyelewengan dana operasional Rp1 triliun mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa lebih dari satu orang. Sebab, pengelolaan uangnya tidak mungkin dilakukan sendiri.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya segera menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Semua pihak terkait dipastikan sudah diperiksa.

"Apakah itu nanti pihak bendaharanya kan gitu, karena uang kan bendaharanya, kemudian pihak-pihak penyedianya apakah itu nanti akan kita minta keterangan, kita periksa seperti itu," kata Asep di Jakarta, Selasa (19/9).

Baca juga: Pramugari Jet Pribadi Diduga Bantu Lukas Enembe Ubah Duit Haram jadi Aset

Asep menjelaskan penetapan tersangka dalam perkara itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, KPK telah menelusuri seluruh penggunaan dananya.

"Ini tidak langsung Rp1 triliun, Rp370 miliar sekaligus, ini kan perhari hitungnya, per hari, kemudian perbulan, kan seperti itu. Jadi, kita akan telusuri itu," ucap Asep.

Baca juga: Gegara Berbelit dan Tidak Sopan Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe

Sebelumya, Lukas Enembe menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1 triliun untuk operasionalnya. Dana untuk makan dan minum sehari tercatat Rp1 miliar.
 
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas bisa dengan mudah mendapatkan dana itu. Dia bikin aturan sendiri untuk melancarkan keinginannya.
 
"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Pergub itu membuat penganggaran Rp1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.
 
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat