visitaaponce.com

Pledoi Galumbang Saya Tidak menikmati Hasil Korupsi Proyek BTS 4G

Pledoi Galumbang: Saya Tidak menikmati Hasil Korupsi Proyek BTS 4G
Terdakwa korupsi BTS 4g Bakti Kominfo, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.(MI/Susanto)

DIREKTUR Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Klaim itu disebutnya telah ditegaskan dalam pledoinya.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.

Menurut Galumbang, tuntutan jaksa didasari oleh fakta persidangan yang sudah disusun rapi. Namun, dia keberatan dengan permintaan penjara selama 15 tahun padahal tidak menikmati uang haram dalam kasus tersebut.

Baca juga : Saksi Sebut Terdakwa Galumbang tidak Pernah Menerima Commitment Fee Korupsi BTS

Dalam nota pembelaannya, Galumbang meminta hakim menghiraukan keterangan yang menyebut dirinya menerima uang panas yang pernah disebutkan pegawai Lintasarta Arya Damar dan Alfi Asman. Menurutnya, klaim dua orang itu bertentangan dengan fakta persidangan yang disusun jaksa.

"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," ucap Galumbang.

Baca juga : Diduga Terima Rp40 M, Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ngaku Cuma Punya Harta Rp24,8 M

Dia meyakini ada beberapa pihak yang melemparkan kesalahan kepadanya dalam perkara ini. Salah satunya soal penyerahan uang melalui beberapa perusahaan untuk menyiapkan pesanan fiktif terkait pembangunan BTS 4G yang pernah dicetuskan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujar Galumbang.

Dia juga menyebut ada beberapa kejanggalan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan BTS 4G yang membuat dirinya tidak bisa disalahkan. Salah satunya yakni proses pembayaran denda keterlambatan yang waktunya selalu berubah.

"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," tutur Galumbang.

Galumbang dituntut 15 penjara dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepadanya. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat