visitaaponce.com

Diduga Terima Rp40 M, Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ngaku Cuma Punya Harta Rp24,8 M

Diduga Terima Rp40 M, Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ngaku Cuma Punya Harta Rp24,8 M
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.jpg(Metro TV)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menahan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hari ini, 3 November 2023. Achsanul disebut menerima Rp40 miliar untuk mengamankan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo dalam persidangan.

Total uang yang diduga diterima Achsanul berbanding jauh dengan keseluruhan aset yang dimilikinya. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya, dia mengaku cuma memiliki harta benda senilai Rp24,8 miliar.

Dalam laporannya, dia mengaku memiliki 12 tanah dan bangunan senilai Rp21,8 miliar. Lokasinya ada di Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Rp40 Miliar yang Diterima Pejabat BPK Achsanul Qosasi 

Dia juga mencatatkan kepemilikan tujuh kendaraan senilai Rp1,4 miliar. Alat transportasi miliknya yakni dua mobil Toyota Alphard, mobil Toyota Camry Sedan, mobil VW Sedan, mobil Toyota Kijang Innova Minibus, mobil Mitsubishi Outlander Sport, dan mobil VW Minibus.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,3 miliar. Lalu, ada juga kas dan setara kas senilai Rp2 miliar, dan utang Rp4,8 miliar.

Baca juga: Pejabat BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Anggota BPK itu diduga terima uang dalam kasus rasuah itu senilai Rp40 miliar.

"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi. Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya.

"Penyidik sepakat menyimpulkan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat