Diduga Terima Rp40 M, Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ngaku Cuma Punya Harta Rp24,8 M
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menahan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hari ini, 3 November 2023. Achsanul disebut menerima Rp40 miliar untuk mengamankan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo dalam persidangan.
Total uang yang diduga diterima Achsanul berbanding jauh dengan keseluruhan aset yang dimilikinya. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya, dia mengaku cuma memiliki harta benda senilai Rp24,8 miliar.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki 12 tanah dan bangunan senilai Rp21,8 miliar. Lokasinya ada di Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Rp40 Miliar yang Diterima Pejabat BPK Achsanul Qosasi
Dia juga mencatatkan kepemilikan tujuh kendaraan senilai Rp1,4 miliar. Alat transportasi miliknya yakni dua mobil Toyota Alphard, mobil Toyota Camry Sedan, mobil VW Sedan, mobil Toyota Kijang Innova Minibus, mobil Mitsubishi Outlander Sport, dan mobil VW Minibus.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,3 miliar. Lalu, ada juga kas dan setara kas senilai Rp2 miliar, dan utang Rp4,8 miliar.
Baca juga: Pejabat BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Anggota BPK itu diduga terima uang dalam kasus rasuah itu senilai Rp40 miliar.
"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi. Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya.
"Penyidik sepakat menyimpulkan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
MAKI Ingatkan DPR Tak Pilih Calon Anggota BPK Bermasalah
Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo
Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap