visitaaponce.com

Pejabat BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Pejabat BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.(Medcom/Siti Yona Hukman)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Pejabat BPK itu diduga menerima uang dalam kasus rasuah itu senilai Rp40 miliar.

"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi. Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya. "Penyidik sepakat menyimpulkan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan

Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan dalam kepentingan penyidikan.

"Adapun Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyat diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudra IH melalui saudara WP dan SR," beber Kuntadi.

Baca juga: Klarifikasi Kasus BTS, Achsanul Qosasi Siap Hadir Sesuai Prosedur

Anggota BPK RI itu dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf E atau Pasal 5 Aya 1 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.

Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.

Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat