visitaaponce.com

Klarifikasi Kasus BTS, Achsanul Qosasi Siap Hadir Sesuai Prosedur

Klarifikasi Kasus BTS, Achsanul Qosasi Siap Hadir Sesuai Prosedur
Anggota III BPK Achsanul Qosasi(Antara Foto/Rosa Panggabean)

ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi merespons informasi rencana Kejaksaan Agung bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi. Bos Madura United ini mengaku siap hadir sesuai prosedur.

Informasi pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK," kata Achsanul melalui keterangannya, Selasa (31/10).

Seperti diberitakan, jaksa Kejagung terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kemenkominfo sebanyak Rp40 miliar.

Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Baca juga: KPK Beri Izin Pemeriksaan SYL di Bareskrim Polri

Sosok AQ ini masuk sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya, yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.

Dia meyakini Achsanul yang dimaksud ialah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.

Pencecaran Galumbang itu mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini ialah tersangka

Terkait namanya yang disebut saat persidangan, anggota III BPK RI itu menerangkan soal dirinya yang bertugas memeriksa proyek tersebut. "Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," terang Achsanul.

"Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK. Selebihnya, jika ada hal-hal lain, bisa saya sampaikan secara rinci sesuai peraturan yang ada," tandasnya.

Sementara itu, Kejagung memastikan masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi guna mengusut kasus korupsi BTS Kemenkominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap anggota III BPK tersebut masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. Harus adanya izin untuk memeriksa pegawai BPK mengacu pada ketentuan Pasal 24 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden. "Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formal yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden," ungkap Ketut. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat