visitaaponce.com

Kejagung Dalami Aliran Dana Rp40 Miliar yang Diterima Pejabat BPK Achsanul Qosasi

Kejagung Dalami Aliran Dana Rp40 Miliar yang Diterima Pejabat BPK Achsanul Qosasi 
Aliran dana Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi akan didalami Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.(Medcom/Siti yona hukmana)

ALIRAN dana Rp40 miliar yang diterima Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) terus didalami Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. 

"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Pendalaman perlu dilakukan guna memastikan siapa saja pihak yang menerima fulus puluhan miliar tersebut. Kuntadi mengatakan yang jelas pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa pada 19 Juli 2022 terjadi penyerahan sejumlah uang yang diterima Achsanul Qosasi. "Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," ujar Kuntadi. 

Baca juga: Pejabat BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Namun, Kuntadi belum bisa menjawab apa yang dijanjikan Achsanul Qosasi dalam penerimaan uang puluhan miliar itu. Kuntadi mengaku masih melakukan pendalaman.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," tutur Kuntadi. 

Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan

Kuntadi memastikan keterlibatan Achsanul Qosasi bukan terkait permintaan audit proyek BTS Kominfoke BPK. Sebab, Kejagung melakukan audit lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Achsanul diperiksa sebagai saksi tadi pagi. Dikantongi bukti bahwa pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyat diduga Achsanul Qosasi menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Sadikin Rusli. Irwan dan Windi telah menjadi terdakwa, sedangkan Rusli baru tersangka.

Usai pemeriksaan, Achsanul ditetapkan tersangka. Kemudian, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kepentingan penyidikan. 

Anggota BPK RI itu dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf E atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Keterlibatan Achsanul Qosasi mulanya terbongkar dari fakta persidangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa seorang berinisial AQ adalah Achsanul Qosasi anggota BPK RI.

Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat