visitaaponce.com

Johnny Plate Ungkap Tidak Benar dan Tidak Terbukti di Persidangan Terima Rp17 Miliar

Johnny Plate Ungkap Tidak Benar dan Tidak Terbukti di Persidangan Terima Rp17 Miliar
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.(Antara)

MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17.848.308.000. Tudingan terkait penerimaan dana dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo itu tak terbukti di persidangan.

"Adapun terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, maka sebagaimana telah menjadi fakta persidangan, berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dengan keterangan terdakwa tidak benar dan tidak terbukti," kata kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Di sisi lain, Dion nenegaskan kliennya tidak pernah mengetahui, adanya penerimaan uang Rp10.000.000.000. Duit itu diklaim diberikan saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy, sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Baca juga: Dituduh Terima Rp17 Miliar Lebih, Johnny G Plate Merasa Dizalimi

"Terdakwa tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp10.000.000.000 yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah saksi Anang Achmad Latif," ucap Dion.

Adapun dia tak menampik kliennya meminta kepada Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mencarikan honor tambahan bagi saksi Heppy Endah Palupy. Saksi merupakan sekretaris pribadi Johnny G Plate dan Dedy Permadi, staf khusus Johnny G Plate dari sumber yang sah di BLU BAKTI.

Baca juga: Kuasa Hukum Johnny Plate Nilai Semua Tuntutan Tak Terbukti di Sidang

Hal tersebut, kata Dion, karena adanya permintaan dari Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi. Honor tambahan diajukan dengan alasan keduanya telah bekerja keras melebihi tugas pokok dan fungsi.

Menurut Dion, pengajuan disampaikan dengan menyinggung honor tambahan di Kementerian Koordinator lain. Namun, Johnny tak tidak pernah menentukan berapa jumlah honor tambahan yang dibutuhkan.

"Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besaran kebutuhannya," papar Dion.

Atas dasar itu, Dion menegaskan upaya-upaya untuk mendapat honor tambahan melalui BLU BAKTI telah berulang kali dilakukan oleh Dedy Permadi. Baik untuk kepentingannya sendiri maupun kepentingan staff lainnya. Hal ini sebagaimana terbongkar dalam fakta persidangan.

Dalam fakta persidangan terdapat alat bukti berupa nota Dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 045/SKM/KP.03.03/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani oleh saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.

Kemudian, nota dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 073/SKM1/KP.03.03/12/2021 tanggal 31 Desember 2020. Nota tersebut ditandatangani Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.

Kemudian, nota dinas Staff Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM Nomor : 028/SKM1/KP.03.03/12/2022 tanggal 13 Desember 2022. Nota itu juga ditandatangani saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.

Dion mengatakan ketiga nota dinas tersebut pada pokoknya berisi permohonan kepada BLU BAKTI untuk menyediakan alokasi anggaran dukungan bagi dukungan tim substansi Menkominfo. Termasuk, untuk Tim Substansi Persidangan Digital Economy Working Group (DEWG) G20.

"Dengan demikian, terbukti bahwa inisiatif mendapatkan honor tambahan dari BLU BAKTI tidak berasal dari terdakwa, melainkan dari saksi Dedy Permadi," tegas Dion.

Dion menegaskan uang senilai Rp500.000.000 tidak berasal dari Johnny G Plate. Melainkan, ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.

"Keterangan saksi Dedy Permadi yang pada pokoknya menyatakan nilai honor tambahan tidak disampaikan oleh Terdakwa melainkan oleh saksi Heppy Endah Palupy dengan mengatakan bahwa nanti Saksi akan mendapat honor tambahan sebesar Rp 80 juta–100 juta," cetus Dion.

Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Johnny juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan. Johnny dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Johnny diduga melakukan rasuah bersama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat