visitaaponce.com

Kuasa Hukum Johnny Plate Nilai Semua Tuntutan Tak Terbukti di Sidang

Kuasa Hukum Johnny Plate Nilai Semua Tuntutan Tak Terbukti di Sidang
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G(MI / Adam Dwi)

TIM kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor, merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Johnny dituntut 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dion menilai tuntutan itu hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.

"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (25/10). 

Baca juga : Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Johnny G Plate Ajukan Pledoi

Dion menjelaskan dalam persidangan terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023. Upaya hukum itu dilakukan tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Kuasa Hukum Johnny G Plate: Tuntutan Jaksa tidak Terbukti!

Dion mengatakan hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023, Jaksa Agung menyampaikan kepada publik terkait Menkominfo. Bahwa, saat itu Menkominfo belum melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.

Semakin aneh, kata Dion, karena dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," tegasnya.

Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan.

Jaksa penuntut juga meminta hakim menghukum terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Kemudian, hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat