Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Johnny G Plate Ajukan Pledoi
![Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Johnny G Plate Ajukan Pledoi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/bcc5bf64306d16a8ee26d86ba916865e.jpg)
MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Johnny akan mengajukan pledoi pada 1 November 2023 mendatang.
Dion Pongkor yang merupakan Tim Kuasa Hukum Jhonny G Plate menyampaikan Tuntuan JPU yang sampaikan hanya copy paste dari dakwaan. "Padahal, kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan," katanya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Menurut jaksa penuntut umum, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca juga : Auditor BPKP Pastikan tidak Ada Penyimpangan oleh Johnny Plate Sebagai Pengguna Anggaran
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana," sebut jaksa.
Kuasa hukum Johnny G Plate meyakini bahwa tuntutan dari JPU tidak terbukti didalam proses persidangan.
Baca juga : Menpora Dito Ucapkan Terima Kasih ke Kejagung
“Contoh satu yusrizki didalam persidangan menyampaikan tidak pernah sekalipun minta proyek kepada pak menteri. Yusrizki tidak mengenal kepada pak menteri bagaimana disimpulkan menteri memerintahkan pekerjaan “ ujar Dion.
Ditambahkannya, jika kerugian negara mengacu pada audit BPK padahal menurutnya tuntutan tersebut sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Yang kedua, audit kerugian negaranya tetap mengacu kepada auditor BPK yang di dalam persidangan sudah dengan tegas menyampaikan bahwa menteri Jhonny G Platte, sebagai pengguna anggaran tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tuntutan tadi mengacu kepada tidak hasil audit dari auditor tersebut sehingga kontraditif sangat kontraditif sangat tidak sesuai dan fakta persidangan karena itu kami punya kesempatan untuk mengajukan pledoi minggu depan nanti kami akan bantah sebuahnya,“ bebernya. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Tanpa Audit Total, Kasus PDN Diretas Sulit Diperbaiki
KSP: Proses Audit Tata Kelola Data dan Keamanan PDNs Tetap Berlanjut
Menkominfo Didesak Ikuti Jejak Dirjen Aptika untuk Mundur
Menteri Kominfo Budi Arie Diharapkan Mundur Tiru Sikap Dirjen Aptika
Kunci Enkripsi PDNS sudah Diberikan, Kemenkominfo: Belum Bisa Dibuka Total
Buntut Peretasan PDNS, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara
Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya
Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK
Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap