visitaaponce.com

Dituduh Terima Rp17 Miliar Lebih, Johnny G Plate Merasa Dizalimi

Dituduh Terima Rp17 Miliar Lebih, Johnny G Plate Merasa Dizalimi
Sidang pembacaan pledoi Mantan Menkominfo Johnny G Plate(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa dizalimi dengan tuduhan menikmati Rp17,8 miliar uang terkait dugaan korupsi dalam pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia tidak merasa menerima dana itu.

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17,8 miliar saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Baca juga : Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan

Johnny mengatakan klaim penerimaan itu didasari oleh keterangan saksi yang sedang menyelamatkan diri dari status hukum dalam kasus ini. Dia merasa tengah difitnah atas tuduhan penerimaan uang tersebut.

Baca juga : Petugas Parkir Senayan Avenue Diperiksa Kasus Korupsi Bakti Kominfo

"Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan," ucap Johnny.

Dalam pembelaannya, Johnny merasa dirinya tidak mengetahui aliran dana tersebut. Bukti dalam persidangan pun diklaim tidak ada.

"Saya tidak pernah meminta, dan memerintahkan saudara Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp500 juta per bulan, dari sumber yang tidak resmi," ujar Johnny.

Dia mengamini pernah meminta adanya kenaikan insentif untuk staf khusus Menkominfo, Dedy Permadi, dan mantan Sekretaris Pribadinya Happy Endah Palupi. Namun, perintahnya saat itu harus sesuai dengan kebijakan dari badan layanan umum (BLU) pada Bakti Kominfo.

"Jika dapat dilakukan maka jumlah dan besarnya tambahan honor dan insentif tersebut agar Dirut BLU Bakti bicarakan dengan Happy Endah Palupi," ujar Johnny.

Menurut Johnny, perintahnya jelas yakni pemberian tambahan insentif harus sesuai aturan. Dia mengklaim tidak pernah memberikan restu untuk mengambil dana haram.

"Pelaksanaan selanjutnya adalah di antara mereka, dan saya lebih fokus kepada kebijakan dan program-program Kementerian Kominfo yang saat itu sangat padat," kata Johnny.

Dia juga membantah telah menyalahgunakan dana untuk perjalanan dinas di Barcelona, Perancis, Paris, dan Inggris. Johnny menegaskan kepergiannya ke luar negeri untuk menghadiri konferensi tingkat dunia dan memantau program pembangunan Satria 1 dan 2.

Selain itu, kepergiannya ke luar negeri juga disebut untuk membicarakan keamanan siber agar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia berjalan dengan baik. Setaunya, dana untuk perjalanan dinas itu dibayarkan negara.

"Pemahaman saya ialah perjalanan dinas luar negeri menteri dibiayai oleh anggaran negara dari sumber yang resmi. Saya tidak mengetahui bahwa terdapat kekurangan biaya hotel pada kunjungan-kunjungan tersebut, dan apalagi dibiayai oleh pihak ketiga yang tidak semestinya," ucap Johnny.

Johnny juga mengklaim tidak mengurusi pembiayaan akomodasi dalam perjalanan itu. Sebab, bukan menjadi urusannya sebagai menteri, apalagi sampai menangani masalah kekurangan bayar.

"Kekurangan biaya hotel yang keseluruhannya sebesar Rp1,4 miliar tidak pernah dibicarakan dengan saya sebelum selama maupun setelah perjalanan dinas tersebut," ujar Johnny.

Johnny juga menilai bukan kesalahannya jika biaya hotel menjadi mahal. Seharusnya, kata dia, tempat menginap menteri dibedakan dengan rombongan lainnya agar biayanya tidak melonjak.

Dia juga menegaskan tidak ada yang pernah memberitahunya soal kekurangan bayar itu. Informasi lanjutan baru dibeberkan saat kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G naik ke tahap persidangan.

"Saya tidak pernah minta, tidak pernah diinformasikan, dan tidak pernah tahu kekurangan biaya hotel tersebut," tegas Johnny.

Eks Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara dalam perkara ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara ke Johnny. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.

Jaksa juga meminta hakim menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran pidana pengganti Rp17,8 miliar. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta memberikan restu ke jaksa untuk merampas harta benda Johnny. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat