visitaaponce.com

Laporan Jaksa untuk Proses Aliran Dana Rp6 Miliar Wilmar Group ke Rafael Alun Dinantikan KPK

Laporan Jaksa untuk Proses Aliran Dana Rp6 Miliar Wilmar Group ke Rafael Alun Dinantikan KPK
KPK menanti laporan dari jaksa terkait penerimaan Rp6 miliar dari Wilmar Group ke Rafael Alun.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami penerimaan Rp6 miliar yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Wilmar Group. Pengembangan dilakukan setelah jaksa melapor.

"Kita lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut dari laporan jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (22/9).

Alex mengatakan laporan dari jaksa sangat menentukan pengembangan perkara. Isi berkas yang dibuat jaksa nanti berupa fakta persidangan terkait keterlibatan pihak lain, termasuk Wilmar Group.

Baca juga: Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur berharap ada fakta menarik tertuang dalam persidangan nanti. Temuan baru bisa memudahkan Lembaga Antirasuah mengembangkan kasus.

"Kita lihat dari masing-masing saksi ini ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani perkara tersebut," ujar Asep.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rafael Alun Dilanjutkan

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group.
 
"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Jaksa menjelaskan penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ucap Wawan.
 
Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat