visitaaponce.com

Pengamat Dukung Langkah Menteri Erick Terapkan Good Governance di BUMN

Pengamat Dukung Langkah Menteri Erick Terapkan Good Governance di BUMN
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah(Ist)

PENGAMAT kebijakan publik dari Universitas Trisakti Dr Drs Trubus Rahardiansah MS SH MH menilai langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) BUMN merupakan upaya bersih-bersih agar good governance di BUMN bisa menjadi lebih baik.

Dengan laporan Menteri Erick, nantinya Kejaksaan Agung dapat melihat apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di dapen BUMN, penyalahgunaan kewenangan, atau hanya malaadministrasi.

Dari laporan yang disampaikan Menteri Erick, Trubus yakin Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dengan memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan secara teliti. Trubus mengatakan sekelas Menteri Erick tak mungkin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa data valid.

“Mungkin kejengkelan Menteri Erick karena melihat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dapen BUMN sudah akut dan kebangetan," kata Trubus dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Menteri Erick melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dapen BUMN pada Selasa (3/10). Agar laporan valid, Menteri Erick melengkapinya dengan audit investigasi BPKP.

Dari audit BPKP terungkap potensi kerugian negara akibat korupsi dalam pengelolaan dapen Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1 dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) mencapai sekitar Rp300 miliar.

Langkah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dapen BUMN dinilai Trubus juga sebagai langkah Menteri Erick melindungi hak karyawan dan pensiunan karyawan BUMN yang selama ini gajinya sudah dipotong oleh perusahaan untuk membayar iuran.

Sehingga, tujuan Menteri Erick melaporkan dugaan tindak pidana di dapen BUMN, untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan dan pensiunan karyawan di BUMN.

Trubus berharap langkah Menteri Erick melaporkan dugaan korupsi di dapen BUMN dapat menjadi motivasi bagi lembaga pengelola dana pensiun agar dapat membuka secara transparan pengelolaan dananya kepada publik. Khususnya, karyawan yang menjadi anggota dapen tersebut.

"Dengan transparansi, diharapkan tercipta tata kelola yang baik. Jika ada penyalahgunaan, dapat dilakukan evaluasi segera,” tutur Trubus.

Agar dapat memberikan efek jera, Trubus berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman terhadap oknum yang melakukan korupsi baik di dapen, asuransi, atau koperasi. Jika penegak hukum memberikan sanksi ringan, akan menjadi moral hazard di kemudian hari.

"Dengan kejadian di dapen BUMN, saya mengharapkan Menteri Erick dapat mendorong terwujudnya regulasi yang memberikan sanksi tegas pada pelaku tindak pidana korupsi," tutup Trubus. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat