Belum Ada Kejelasan soal Penguntitan Jampidsus, Pengamat Ada Motif Kepentingan
![Belum Ada Kejelasan soal Penguntitan Jampidsus, Pengamat: Ada Motif Kepentingan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/214c76cdad5c4f9d3ee84534e1d5d58e.jpg)
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum buka suara terkait motif dari penguntitan yang dilakukan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengamat hukum pidana dari Univeristas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga bungkamnya kedua institusi penegak hukum tersebut karena ingin menutupi sesuatu yang sifatnya kepentingan pribadi atau kelompok.
“Yang sangat mungkin motifnya pribadi atau kelompok. Jika kepentingannya kepentingan dinas, maka sebenarnya bisa dilakukan secara terbuka dan formal (resmi) dengan memanggil dan meminta keterangan dari jaksa yang dikuntit,” ucap Abdul kepada Media Indonesia, Kamis (30/5).
Baca juga : Polri Ogah Ungkap Alasan Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus
Dengan dilakukannya penguntitan, yang mana hal itu tidak secara resmi dilakukan permintaan keterangan, Abdul menegaskan motifnya diragukan sebagai motif dinas untuk kepentingan umum.
“Saya kira ini harus ditertibkan oleh Kapolri, jangan sampai status densus disalahgunakan secara pribadi baik untuk kejahatan atau kepentingan oknum atasan tertentu atau kejahatan lainnya,” pesan Abdul.
Abdul juga menduga kuat aksi penguntitan itu ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Karena itu, Kapolri harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Baca juga : Kejagung Temukan Profiling Febrie Adriansyah di HP Milik Anggota Densus 88
“Jika tidak ada penjelasan secara terbuka, seolah-olah ada pejabat Polri yang terlibat kasus yang kemudian mengerahkan densus,” ujar Abdul.
Dia juga menduga-duga apakah benar telah terjadi gesekkan antarpejabat pengusaha dengan penegak hukum yang menangani korupsi, terutama dalam kasus kasus yang ditangani Kejagung.
“Mestinya siapa pun yang terlibat harus diproses termasuk mereka pejabat publik yang membekingi baik yang msh aktif maupun yang purnawirawan. Supaya mereka sadar zaman sudah berubah dan sudah bukan zamannya bisnis-bisnis yang ilegal,” pungkasnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
HUT Bhayangkara ke-78, Ancol Berikan Rekreasi Gratis untuk Anggota dan Keluarga Polri
Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kabareskrim: Menuju Polri yang Semakin Profesional
HUT ke-78 Bhayangkara, Gus Muhaimin Ingatkan Polri Amalkan Rastra Sewakotama
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Ini Profil Satuan Polri: Tugas dan Pangkat
Viral mayat tanpa Identitas termutilasi di Kampung Bantar Limus, Garut
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap