visitaaponce.com

Bantah Terima Bingkisan Terkait Kasus BTS 4G, Menpora Tak Mau Bermain Opini

Bantah Terima Bingkisan Terkait Kasus BTS 4G, Menpora: Tak Mau Bermain Opini
Menpora Dito Ariotedjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.(MGN)

MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah pernah menerima bingkisan untuk menutup kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia menegaskan klaim itu salah.

"Tidak ada (pernah menerima titipan)," kata Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dito mengamini pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sebanyak dua kali. Tapi, dia tidak menerima apapun atas pertemuan tersebut.

"Enggak ada (yang diterima)," tegas Dito.

Baca juga: MAKI: Bantahan Menpora Terima Suap Harus Ditindaklanjuti

Dito mengaku lega bisa mengonfirmasi tuduhan itu di persidangan. Sebelumnya, dia memilih diam dengan kabar itu agar tidak menggiring opini publik.

"Selama ini berdiam diri di media dan saya menyampaikan bahwa saya ingin menyampaikan di forum resmi. Saya tidak ingin bermain opini di publik," ucap Dito.

Baca juga: Dito Disebut Terima 2 Bingkisan, Kejagung: Kita Lihat Perkembangannya

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat