Bantah Terima Bingkisan Terkait Kasus BTS 4G, Menpora Tak Mau Bermain Opini
![Bantah Terima Bingkisan Terkait Kasus BTS 4G, Menpora: Tak Mau Bermain Opini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/a13c429afa3c84e53bcfac9a937f5e88.jpg)
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah pernah menerima bingkisan untuk menutup kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia menegaskan klaim itu salah.
"Tidak ada (pernah menerima titipan)," kata Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dito mengamini pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sebanyak dua kali. Tapi, dia tidak menerima apapun atas pertemuan tersebut.
"Enggak ada (yang diterima)," tegas Dito.
Baca juga: MAKI: Bantahan Menpora Terima Suap Harus Ditindaklanjuti
Dito mengaku lega bisa mengonfirmasi tuduhan itu di persidangan. Sebelumnya, dia memilih diam dengan kabar itu agar tidak menggiring opini publik.
"Selama ini berdiam diri di media dan saya menyampaikan bahwa saya ingin menyampaikan di forum resmi. Saya tidak ingin bermain opini di publik," ucap Dito.
Baca juga: Dito Disebut Terima 2 Bingkisan, Kejagung: Kita Lihat Perkembangannya
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Indonesia Quality Tourism Fund akan Dibentuk, Dana Awal Rp2 Triliun
Menpora Harap Rakernas KONI Bisa Fokus Bahas PON
Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas 2024 Harus Tepat Waktu
Menpora tak Khawatirkan Atlet Bulutangkis Lolos Olimpiade tapi Tersingkir dari Indonesia Terbuka
Menpora Lantik Muhammad Adsan Jadi Asdep Kepeloporan Pemuda
Menpora Optimistis Venue PON Selesai Juli 2024
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Dalam Bentuk Dolar Buat untuk Tiap Pengiriman Batu Bara
KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap