visitaaponce.com

Dito Disebut Terima 2 Bingkisan, Kejagung Kita Lihat Perkembangannya

Dito Disebut Terima 2 Bingkisan, Kejagung: Kita Lihat Perkembangannya
Menpora Dito Ariotedjo saat menjalani pemeriksaan di Kejagung, Juli silam(MI/M Irfan )

Seorang saksi yang merupakan pegawai PT. Mora Telematika Indonesia bernama Resi Yuki Bramani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).

Resi mengaku pernah dua kali menyerahkan bingkisan ke rumah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Saksi menyebut Dito menerima langsung dana. Disebutkan dana itu digunakan untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan akan membawa Dito ke persidangan pada 11 Oktober mendatang.

Baca juga: Jaksa Minta Menpora Dihadirkan dalam Persidangan Dugaan Korupsi BTS 4G

Selain akan dibawa ke dalam sidang, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana belum bisa memastikan diperiksa kembali atau tidaknya Dito oleh Kejagung di Gedung Bundar.

“Kita lihat dulu perkembangannya ya,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Selasa (10/10).

Baca juga: Kejagung Segera Hadirkan Menpora Dito ke Sidang BTS 4G Kominfo

Adapun Kejagung didorong tegas mengusut keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo soal menerima uang Rp27 miliar. Terlebih, nama Dito disebut dalam keterangan di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Harus berani, tegas, jangan pandang bulu," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie.

Jerry mengatakan substansi kasus itu bukan sekadar sosok Dito atau nominal Rp27 miliar. Melainkan pertanggungjawaban kepada masyarakat soal proses hukum yang bebas kepentingan.

“Nama itu (Dito) sudah disebut (dalam persidangan), jangan sampai dia kebal hukum. Uang Rp27 miliar ini di kemanakan? Diapakan?" ujar dia.

Jerry menyebut transparansi Kejagung dalam mengusut perkara itu penting. Supaya tidak menjadi bola liar di publik.

"Kalau (Rp27 miliar) dikembalikan, law enforcement atau penegakan hukum tetap harus ada," tegas dia. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat