Dito Disebut Terima 2 Bingkisan, Kejagung Kita Lihat Perkembangannya
![Dito Disebut Terima 2 Bingkisan, Kejagung: Kita Lihat Perkembangannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/a12e44f632367039bf23dcbd8d54eec4.jpg)
Seorang saksi yang merupakan pegawai PT. Mora Telematika Indonesia bernama Resi Yuki Bramani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).
Resi mengaku pernah dua kali menyerahkan bingkisan ke rumah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Saksi menyebut Dito menerima langsung dana. Disebutkan dana itu digunakan untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan akan membawa Dito ke persidangan pada 11 Oktober mendatang.
Baca juga: Jaksa Minta Menpora Dihadirkan dalam Persidangan Dugaan Korupsi BTS 4G
Selain akan dibawa ke dalam sidang, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana belum bisa memastikan diperiksa kembali atau tidaknya Dito oleh Kejagung di Gedung Bundar.
“Kita lihat dulu perkembangannya ya,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Selasa (10/10).
Baca juga: Kejagung Segera Hadirkan Menpora Dito ke Sidang BTS 4G Kominfo
Adapun Kejagung didorong tegas mengusut keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo soal menerima uang Rp27 miliar. Terlebih, nama Dito disebut dalam keterangan di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
“Harus berani, tegas, jangan pandang bulu," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie.
Jerry mengatakan substansi kasus itu bukan sekadar sosok Dito atau nominal Rp27 miliar. Melainkan pertanggungjawaban kepada masyarakat soal proses hukum yang bebas kepentingan.
“Nama itu (Dito) sudah disebut (dalam persidangan), jangan sampai dia kebal hukum. Uang Rp27 miliar ini di kemanakan? Diapakan?" ujar dia.
Jerry menyebut transparansi Kejagung dalam mengusut perkara itu penting. Supaya tidak menjadi bola liar di publik.
"Kalau (Rp27 miliar) dikembalikan, law enforcement atau penegakan hukum tetap harus ada," tegas dia. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Menpora Harap Rakernas KONI Bisa Fokus Bahas PON
Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas 2024 Harus Tepat Waktu
Menpora tak Khawatirkan Atlet Bulutangkis Lolos Olimpiade tapi Tersingkir dari Indonesia Terbuka
Menpora Lantik Muhammad Adsan Jadi Asdep Kepeloporan Pemuda
Menpora Optimistis Venue PON Selesai Juli 2024
Beban Akomodasi PON XXI 2024 Aceh-Sumut akan Ditanggung Bersama
Laba Bersih Tembus Rp521M, Mitratel Berhasil Jaga Komitmen dan Harapan Stakeholder
Ke Sulawesi Utara, Presiden Akan Resmikan BTS 4G dan Pengoperasian Satelit Satria-1
Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo
Kejagung Pelajari Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo
Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap