visitaaponce.com

KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK

KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK
Ilustrasi(MI/Duta )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, meski berusia kurang dari 40 tahun. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu tak perlu dimaknai sempit lewat rapat di DPR RI.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat secara umum. Oleh karenanya, suka atau tidak, semua pihak harus menaati putusan tersebut, termasuk KPU.

Meski secara regulatif yang diujimaterikan dalam perkara di MK itu adalah pasal dalam UU Pemilu, KPU tetap perlu menindaklanjutinya agar pelaksanaan pencalonan presiden-wakil presiden lebih efektif. "KPU perlu menindaklanjutinya dengan memuat ketentuan putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU sebagai peraturan teknis," jelas Mita lewat keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Baca juga: PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur

Diketahui, KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 19/2023 tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang baru diundangkan pada Sabtu (13/10). Mita mengatakan, UU Pemilu tidak mengatur secara teknis mengenai mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR serta pemerintah dalam merevisi PKPU.

Oleh karenanya, KPU diminta menunjukkan kemampuan dalam melakukan akselerasi dan menaati kewajiban untuk menindaklanjuti putusan MK. Sebab, penentuan norma dalam PKPU merupakan hak dari KPU itu sendiri.

Baca juga: Yusril Menilai Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Problematik

"Jadi tidak ada lagi cerita KPU tidak menindaklanjuti putusan MK karena tidak disetujui DPR atau pemerintah. Artinya, tinggal bagaimana KPU menjalankan kewajibannya dengan tetap menjaga kemandiriannya," pungkas Mita. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat