Wacana Hak Angket DPR Disebut Jalan Masuk Pemakzulan Jokowi
![Wacana Hak Angket DPR Disebut Jalan Masuk Pemakzulan Jokowi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/f940c4d6ff5d6c63e2fcadb600705d70.jpg)
WACANA penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres disebut jalan masuk untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan penggunaan hak konstitusional itu awalnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
"Wacana ini jelas jalan masuk pemakzulan Jokowi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Kamis (2/11).
Menurut Dedi, sudah banyak alasan untuk memakzulkan Jokowi meskipun putusan MK menjadi yang paling vulgar. Sisanya, lanjut dia, keterlibatan Jokowi dalam politik praktis, mengelola relawan serta pembiaran pada anggota kabinet merangkap posisi sebagai relawan.
Baca juga: PDIP Usul DPR Gunakan Hak Angket Sikapi Nepotisme di MK
"Misalnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni yang berkampanye, Mensesneg Pratikno yang mengatur deklarasi Gibran, Menkominfo Budi Arie, hingga Wamendes, semua itu bentuk tata kelola pemerintahan yang buruk. Presiden bertanggungjawab atas semua kekeliruan itu, itulah mengapa layak dimakzulkan," ujar Dedi.
Dedi mengatakan hak angket sejatinya diperlukan karena DPR punya kewenangan. Selain itu, isu putusan MK kental nuansa politik yang mengarah pada upaya nepotisme dan merusak konstitusi.
Baca juga: Wacana Hak Angket DPRD Akibat Pembatalan ITF, Heru : Boleh Saja Namanya Demokrasi
Kendati demikian, gaung hak angket dari Fraksi PDIP dinilai kental nuansa politis. Karena putusan MK sejatinya tidak menguntungkan mereka dan posisi Jokowi yang dianggap mengkhianati PDIP. "Artinya, PDIP menjadikan hak angket sebagai gertakan politik, tetapi Jokowi sendiri juga layak digertak karena imbas putusan MK," jelas Dedi.
Sebelumnya, Masinton mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan MK terkait dengan syarat pencalonan capres dan cawapres. Hal itu ia sampaikan dalam interupsinya di Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan
Dianugerahi Kartini Award, Puan Tekankan Pentingnya Woman Support Woman
Penimbangan Nasional Serentak Diharapkan Capai 95% Anak untuk Deteksi Stunting
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
DPR Desak Pemerintah Dirikan Pusat Krisis untuk Tangani Peretasan PDNS
BSSN Anggap tak Ada Pencadangan Data Akibat Tata Kelola, Komisi I DPR RI: Itu Kebodohan
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
Jimly Asshiddiqie Minta KPU Hormati Putusan MK
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap