visitaaponce.com

Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Jangan Berhenti pada Achsanul Qosasi

Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Jangan Berhenti pada Achsanul Qosasi
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.(Medcom/Siti Yona Hukman )

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung diminta tidak berhenti pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menersangkakan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, masih ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama itu bahkan muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya dugaan aliran dana sebesar Rp75 miliar ke anggota Komisi I DPR RI.

"Ada yang menyebut saksi menyerahkan uang ke yang namanya Nistra, katanya untuk oknum Komisi I DPR. Ada yang mengatakan Rp70 (miliar) ada yang mengatakan Rp75 (miliar)," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (3/11).

Baca juga : Usai Tersangkakan Achsanul Qosasi, Kejagung Kejar Nistra Yohan

Boyamin juga menyebut ada dugaan aliran Rp70 miliar lainnya kepada makelar kasus. Selain itu, ia menyoroti aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diduga diterima Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Menurutnya, alian itu perlu ditindaklanjuti penyidik gedung Bundar karena semakin terang siapa yang diduga menerima dan mengembalikannya, meskipun baru sebatas kesaksian di ruang sidang.

"Apakah betul-betul menerima atau tidak, masing-masing kan membantah. Ya sudah, kita serahkan ke Kejagung untuk mendalaminya. Kalau cukup bukti, siapa-siapa yang menerima, ya, dijadikan pertanggungjawaban hukumnya," tandas Boyamin.

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi mengatakan pihaknya masih harus mendalami dugaan aliran uang ke Komisi I DPR RI. Menurutnya, penyidik masih mencari alat bukti.

"Masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti dan masih kami kembangkan. Kita tunggu saja perkembangannya," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat