visitaaponce.com

Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket

Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Tiga anggota MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November 2023.(MI/Susanto)

Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan putusan pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pukulan telak terhadap legitimasi putusan MK. Khususnya terkait batasan usia capres-cawapres yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk melaju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Pakar politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan putusan MKMK memang tidak akan bisa mengubah putusan MK Nomor 90 dan Prabowo-Gibran akan tetap bisa melaju secara sah sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Hal itu telah dipertegas oleh keluarnya PKPU No 23 Tahun 2023 yang menggantikan PKPU No 19 tahun 2023, yang pada pasal 13, ayat 1 huruf R, telah mengakomodir putusan MK terkait syarat capres-cawapres terbaru.

"Namun demikian, putusan MKMK kemarin telah menegaskan adanya cacat etik dalam aturan legal-formal yang dijadikan sebagai dasar hukum masuknya Gibran sebagai cawapres. Hal ini tampaknya akan dimanfaatkan secara optimal oleh rival dan kompetitor politik Prabowo-Gibran untuk mendelegitimasi kredibilitas moral politik Prabowo-Gibran, menuju proses pencoblosan di Pemilu 2024 mendatang," jelasnya, Rabu (8/11).

Baca juga:Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Mahfud: Di Luar Ekspektasi Saya

Potensi Hak Angket di Parlemen

Putusan MKMK yang menegaskan Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor 90, berpeluang membuka kesempatan bagi sel-sel kekuatan politik PDIP dan fraksi partai lain di parlemen untuk menggunakan hak angket.

"Terutama jika MKMK bisa membuktikan adanya pihak dari pemerintahan dan lingkaran kekuasaan yang mencoba mengintervensi kekuasaan kehakiman dalam pengambilan putusan di MK tersebut," ujarnya.

Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman tidak Bisa Ajukan Banding

Sesuai UU MD3, hak angket memang tidak bisa menjadikan putusan MK sebagai objek investigasi. Namun, hak angket bisa digunakan untuk menginvestigasi keterlibatan aktor-aktor kekuasaan maupun administrasi pemerintahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Tim pemenangan Prabowo-Gibran harus mengantisipasi dan memitigasi situasi ini dengan baik. Sebab, hal ini akan dijadikan sebagai amunisi serangan secara sistematis oleh rival-rival politiknya," terangnya.

"Tentu situasi ini akan berdampak negatif pada elektabilitas Prabowo-Gibran. Tapi pihak Prabowo-Gibran bisa memanfaatkan celah di mana masyarakat politik Indonesia tidak banyak yang memiliki nalar kritis untuk mencerna isu-isu politik kenegaraan yang sensitif seperti ini," tutupnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat