visitaaponce.com

Jokowi Enggan Komentari Pemberhentian Iparnya Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Jokowi Enggan Komentari Pemberhentian Iparnya Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Presiden Joko Widodo.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi enggan berkomentar lebih jauh soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian pada Anwar Usman yang juga saudara iparnya itu dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," terang Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11).

Anwar disebut telah melakukan pelanggaran berat terkait putusan MK No.90/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu menyatakan warga negara Indonesia yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: Gibran Tetap Maju Usai Putusan MKMK, Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan

Akibat putusan MK tersebut, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dapat diusulkan menjadi cawapres meskipun usianya belum genap 40 tahun.

Secara terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga mengemukakan hal yang sama mengenai putusan MKMK. Istana, ujar Moeldoko, tidak punya pandangan khusus soal masalah itu.

"Karena ini proses yudisial dalam sebuah institusi bukan di kabinet, jadi saya tidak masuk dalam area itu," terang Moeldoko.

Baca juga: Anwar Usman tidak Dipecat dari Hakim MK Diduga Sebab Ipar Jokowi

Keputusan MKMK atas pelanggaran kode etik dibacakan Selasa (7/11). Anwar dikatakan melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi konflik kepentingan.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat