visitaaponce.com

Mukti Ali Divonis Penjara 6 Tahun dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mukti Ali Divonis Penjara 6 Tahun dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Petugas melepaskan borgol dari terdakwa Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali(MI / Susanto)

MAJEIS hakim memvonis terdakwa Mukti Ali penjara enam tahun. Eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (9/11). 

Dennie mengatakan denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Hal itu bila Galumbang tidak membayar denda Rp500 juta.

Baca juga : Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

"Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," papar dia.

Baca juga : Soal Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Tinggal Tunggu Penyidik

Hal yang memberatkan Mukti ialah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan Mukti juga menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Mukti belum pernah dihukum. Mukti bersifat sopan dan memperlancar persidangan. Kemudian mempunyai tanggungan keluarga dan karyawan.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000. 

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat