Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
![Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/cae8b534c7724d23db70b941e538445c.jpg)
TERDAKWA Irwan Hermawan divonis penjara 12 tahun. Eks itu Komisaris PT Solitech Media Sinergy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.
Dennie mengatakan denda itu akan diganti pidana kurungan empat bulan. Hal itu bila Irwan tidak mampu membayar denda.
Baca juga: Soal Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Tinggal Tunggu Penyidik
"Menghukum kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp1,150 miliar," papar dia.
Irwan diberi waktu maksimal satu bulan setelah putusan itu mendapat kekuatan hukum tetap. Harta dan benda Irwan bisa disita dan dilelang jaksa bila tidak mampu membayar uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun," jelas Dennie.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Sementara itu, dakwaan terhadap Irwan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum. Sehingga dia dibebaskan dari dakwaan soal TPPU.
"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," ucap Dennie.
Dennie memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Irwan. Hal yang memberatkan, yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan turut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," papar dia.
Selain itu, Irwan mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi dalam proyek BTS Kominfo. Hal itu memperluas terjadinya tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan Irwan ialah dia belum pernah dihukum. Kemudian bersikap sopan dan terus terang selama persidangan. Lalu punya tanggungan keluarga berupa anak dan istri.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pengamat Kebijakan Publik Duga Ada Data Sensitif yang Sengaja Dihilangkan dari Kasus Peretasan PDN
Judi Online Mengancam Kualitas Bonus Demografi
Kominfo Sebut Belum Ada Teknologi yang Bisa Cegah Konten Judi Online
Sarang Bandar Judi Online, Kominfo Tutup Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Kominfo Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online
UI Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional The Digital Universitas Asia 2024
Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara
Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya
Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK
Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap