visitaaponce.com

Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.(MI/Susanto)

TERDAKWA Irwan Hermawan divonis penjara 12 tahun. Eks itu Komisaris PT Solitech Media Sinergy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.

Dennie mengatakan denda itu akan diganti pidana kurungan empat bulan. Hal itu bila Irwan tidak mampu membayar denda.

Baca juga: Soal Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Tinggal Tunggu Penyidik

"Menghukum kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp1,150 miliar," papar dia.

Irwan diberi waktu maksimal satu bulan setelah putusan itu mendapat kekuatan hukum tetap. Harta dan benda Irwan bisa disita dan dilelang jaksa bila tidak mampu membayar uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun," jelas Dennie.

Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Sementara itu, dakwaan terhadap Irwan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum. Sehingga dia dibebaskan dari dakwaan soal TPPU.

"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," ucap Dennie.

Dennie memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Irwan. Hal yang memberatkan, yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan turut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," papar dia.

Selain itu, Irwan mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi dalam proyek BTS Kominfo. Hal itu memperluas terjadinya tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan Irwan ialah dia belum pernah dihukum. Kemudian bersikap sopan dan terus terang selama persidangan. Lalu punya tanggungan keluarga berupa anak dan istri.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat