visitaaponce.com

Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan Korupsi kasus BTS Anang Achmad Latif (kiri).(MI/Moh Irfan)

TERDAKWA Anang Achmad Latif divonis penjara 18 tahun. Eks Direktur Utama Bakti Kominfo itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Fahzal mengatakan denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hal itu bila Anang tidak membayar denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan," papar dia.

Baca juga:Kuasa Hukum Johnny Plate Sebut Pengadaan 4.200 BTS 4G Perintah dari Presiden 

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.


(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat