visitaaponce.com

Jaksa Minta Perbuatan Dirut Bakti Kominfo Dipertanggungjawabkan di Persidangan

Jaksa Minta Perbuatan Dirut Bakti Kominfo Dipertanggungjawabkan di Persidangan
JPU meyakini adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.(Medcom/Candra)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Karenanya dia harus dimintai pertanggungjawaban dalam persidangan.

"Orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Anang memprotes dakwaan jaksa soal tindakannya memutus kontrak demi efisiensi dalam kasus itu. Menurutnya, langkah itu bukanlah pelanggaran hukum. Dia berdalih sikap itu diambil demi menyelesaikan pembangunan BTS 4G.

Baca juga: Jaksa Minta Persidangan Johnny G Plate Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Jaksa sependapat dengan Anang soal pembangunan BTS 4G harus diselesaikan. Namun, tindakannya dinilai telah merugikan masyarakat.

"Kami penuntut umum sependapat bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak boleh menjadi korban," ucap jaksa.

Baca juga:Jaksa Bakal Jawab Pembelaan Johnny G Plate Hari Ini

Karenanya Anang harus mempertanggungjawabkan sikap itu dalam persidangan. Apalagi, kerugian negara sudah timbul.

"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo ini diduga membuat negara merugi Rp8.032.084.133.795,51. Anang disangkakan mendapatkan Rp5.000.000.000. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat