Jaksa Minta Perbuatan Dirut Bakti Kominfo Dipertanggungjawabkan di Persidangan
![Jaksa Minta Perbuatan Dirut Bakti Kominfo Dipertanggungjawabkan di Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/5f09cc49687b80e11d0582e26d8dfec3.jpg)
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Karenanya dia harus dimintai pertanggungjawaban dalam persidangan.
"Orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Anang memprotes dakwaan jaksa soal tindakannya memutus kontrak demi efisiensi dalam kasus itu. Menurutnya, langkah itu bukanlah pelanggaran hukum. Dia berdalih sikap itu diambil demi menyelesaikan pembangunan BTS 4G.
Baca juga: Jaksa Minta Persidangan Johnny G Plate Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Jaksa sependapat dengan Anang soal pembangunan BTS 4G harus diselesaikan. Namun, tindakannya dinilai telah merugikan masyarakat.
"Kami penuntut umum sependapat bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak boleh menjadi korban," ucap jaksa.
Baca juga:Jaksa Bakal Jawab Pembelaan Johnny G Plate Hari Ini
Karenanya Anang harus mempertanggungjawabkan sikap itu dalam persidangan. Apalagi, kerugian negara sudah timbul.
"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo ini diduga membuat negara merugi Rp8.032.084.133.795,51. Anang disangkakan mendapatkan Rp5.000.000.000. (Z-3)
Terkini Lainnya
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Dalam Bentuk Dolar Buat untuk Tiap Pengiriman Batu Bara
KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Laba Bersih Tembus Rp521M, Mitratel Berhasil Jaga Komitmen dan Harapan Stakeholder
Ke Sulawesi Utara, Presiden Akan Resmikan BTS 4G dan Pengoperasian Satelit Satria-1
Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo
Kejagung Pelajari Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo
Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap