visitaaponce.com

Tiga Paslon Capres-Cawapres Resmi Ikut Kontestasi Pemilu 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah melaksanakan rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin (13/11) sore.

Baca juga: Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1

 KPU RI mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres pada hari Selasa (14/11).

Hasilnya, secara berurutan paslon Anies-Imin mendapatkan nomor urut 1, paslon Prabowo-Gibran nomor urut 2 dan paslon Ganjar-Mahfud mendapatkan nomor urut 3.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: Cak Imin Minta Lawan Nakal untuk Diviralkan

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

Baca juga: Setara Institute Tolak Normalisasi Pelanggaran Konstitusi dalam Pencawapresan Gibran

"Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Meski menjadi polemik, putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berikut hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang dirilis KPU :

Berita Acara Nomor 1587/PL.01.4-BA/05/2023 Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama:

 H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dinyatakan memenuhi syarat.

 Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar dinyatakan memenuhi syarat.

Berita Acara Nomor 1588/PL.01.4-BA/05/2023 dokumen  Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama:

 H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dinyatakan memenuhi syarat.T

 Prof. Dr. H. M. Mahfud MD dinyatakan memenuhi syarat.

Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama:

 H. Prabowo Subianto dinyatakan memenuhi syarat.

 Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat