visitaaponce.com

Sah KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1

Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1
Tiga pasang calon kandidat capres-cawapres saat pengundian nomor urut Pilpres 2024.(Youtube KPU)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin mendapat nomor urut 1. 

Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masing-masing mendapatkan nomor urut 2 dan 3.

Usai mendapatkan nomor urut, KPU RI langsung melaksanakan sidang pleno untuk menetapkan pasangan capres-cawapres beserta nomor urut masing-masing dengan menandatangani berita acara terkait nomor urut pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024.

Baca juga : AMIN Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran Nomor 2 dan Ganjar-Mahfud Nomor 3

"Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah, nomor urut 1 untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD," tandas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pasangan Amin, akronim Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mengambil nomor undian karena mendapat nomor antrean terkecil. Nomor antrean diambil oleh cawapres masing-masing pasangan. Pasangan yang mendapat nomor antrean kedua adalah Ganjar-Mahfud, dan terakhir Prabowo-Gibran.

Baca juga : Profil Tim Pemenangan AMIN, Ada Pendiri Tokopedia hingga Pemimpin Klub Bola

Anies mengambil tabung nomor urut berwarna merah marun yang terletak di tengah. Adapun Ganjar mengambil tabung yang terletak di sebelah kirinya. Sementara itu, Prabowo mengambil tabung terakhir yang berada di sebelah kanan.

Ketiga pasangan itu mendaaptkan nomor urut sehari setelah ditetapkan secara resmi sebagai capres dan cawapres oleh KPU RI pada Senin (13/11). Hal itu sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat