Batal Diperiksa Kemarin, Pj Gubernur NTB Janji Hadir Hari Ini
![Batal Diperiksa Kemarin, Pj Gubernur NTB Janji Hadir Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/305c07477d4854fbf3dbc252ac080506.jpg)
PENJABAT (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi, kemarin, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Lalu mengatakan akan menghadiri klarifikasi hari ini, 21 November 2023.
"Diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir hari ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci alasan Lalu meminta pemeriksaannya ditunda. Dia diharap memenuhi janjinya. "(Diperiksa) di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Hari Ini Dipanggil KPK
Lalu bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima, NTB. Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.
Baca juga: Firli Diminta Setop Berlagak Diserang Koruptor
Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pj Kepala Daerah Bermain Judi Online, Mendagri: Saya akan Ganti
Pernyataan Mendagri yang Kritik Pj Gubernur Papua Barat Daya di Rapat Bersama DPR Dinilai tidak Elok
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimistis Produksi Pangan Meningkat
Pj Gubernur Jateng Berangkatkan 1.088 Warga Mudik Gratis Naik Kereta Api
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tinjau Arus Mudik Lebaran di Bandara APT Pranoto
Posko Terpadu Lebaran 2024 Mulai Dibuka, Siap Berikan Layanan Terbaik bagi Pemudik
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Polres Lombok Timur Tangkap Pembunuh Istri di Rumah Ibu Tiri
Sapi Kurban Terlepas hingga 500 Meter di Sikka NTB, Dikejar Puluhan Warga
Menengok Koleksi Artefak di Museum Negeri NTB
Sebagian Besar Sapi Kurban di Sulsel Berasal dari NTB
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sumba Barat, NTB
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap