visitaaponce.com

Batal Diperiksa Kemarin, Pj Gubernur NTB Janji Hadir Hari Ini

Batal Diperiksa Kemarin, Pj Gubernur NTB Janji Hadir Hari Ini
KPK mengatakan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi akan memenuhi panggilan klarifikasi hari ini di Gedung Merah Putih.(MI/Susanto)

PENJABAT (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi, kemarin, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Lalu mengatakan akan menghadiri klarifikasi hari ini, 21 November 2023.

"Diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir hari ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci alasan Lalu meminta pemeriksaannya ditunda. Dia diharap memenuhi janjinya. "(Diperiksa) di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Hari Ini Dipanggil KPK

Lalu bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima, NTB. Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.

Baca juga: Firli Diminta Setop Berlagak Diserang Koruptor

Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.

Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat