John Irfan Kenway Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter
![John Irfan Kenway Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/b752ffcca4d4a0c891baefa9b080a8ae.jpg)
DIREKTUR PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11).
John merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Dia bakal menjalani hukuman selama 10 tahun penjara di Lapas Klas I Sukamiskin. "Dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani," ujar Ali.
Baca juga: 7 Anggota TNI AU jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah. Pemenjaraan itu didasari vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lembaga Antirasuah juga bakal menagih pidana denda dan pengganti kepada John.
"Kewajiban membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar," ucap Ali.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Kembali Kasus AW-101
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun. (Z-3)
Terkini Lainnya
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
159 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran dari Pemerintah
Lapas Cibinong Pelopori Pemberian Pendidikan Tinggi Warga Binaan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap