visitaaponce.com

KPK Buka Peluang Usut Kembali Kasus AW-101

KPK Buka Peluang Usut Kembali Kasus AW-101
Plt Jubir KPK Ali Fikri(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih bisa mengusut dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Kasus itu tidak dihentikan meski Puspom TNI menghentikan perkara serupa.

"Tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru dan ada indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5)

Ali mengatakan pihaknya sampai saat ini masih berusaha melengkapi berkas perkara dalam kasus itu. Lembaga Antikorupsi meyakini sudah mengantongi banyak bukti yang cukup untuk mempertahankan kasus ini agar terus diusut sampai tersangkanya di bawa ke meja hijau.

"Oleh karena itu maka penyidikan di KPK tetap dilanjutkan, dan kami pastikan perkara tersebut akan bawa ke proses persidangan," ujar Ali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. KPK diperintahkan untuk terus mengusut kasus tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (22/4)

Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat